Mudik Lebaran 2020
Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper
Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020).
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Miftah
Tercatat ada 70 kendaraan pribadi yang melintas di Tol Bitung.
Sedangkan, kendaraan umum ada 30 bus dan travel yang melanggar.
"Hingga saat ini, dua jam kami melaksanakan kegiatan, sudah tercatat ada 70 kendaraan angkutan pribadi yang disinyalir mereka akan melakukan mudik," papar Hari.
Baca: PBSI Umumkan Hasil Rapid Test Kedua, Tim Pelatnas Cipayung Negatif Covid-19
Baca: Quraish Shihab: Jangan Paksakan Diri salat Tarawih di Masjid Saat Wabah Virus Corona
"Kemudian untuk kendaraan angkutan penumpang ada bus dan travel itu 30 unit kendaraan," lanjutnya.
Ia kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan bagi warga yang melanggar yakni diminta putar balik.
"Tindakan yang kita lakukan melakukan pengalihan, putar balik kembali ke Jakarta."
"Sekaligus memberikan imbauan sejak pukul 00.00 WIB tadi, sudah ada larangan mudik dari pemerintah," jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada pemberian sanksi seperti tilang.
Hanya sebatas imbauan dan perintah untuk memutar balik.
Baca: Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020
Baca: Pelarangan Mudik: Bus AKAP Masih Terlihat Berkeliaran di Terminal Ini
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)