Virus Corona
PAN Kritisi Aspek Yuridis dan Konstitusional Atas Isi Perppu Penanggulangan Corona
DPP PAN mengingatkan, program pemulihan ekonomi harus terarah dan bertujuan meredam PHK massal dan gelombang kepailitan.
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ratih Waseso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti isi Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penanganan Pandemi Corona.
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menyatakan sejak awal Fraksi PAN menyampaikan penanganan pandemi corona harus mendapatkan prioritas.
Baik yang menyangkut tentang penanganan pasien, kesiapan sarana medis, tenaga medis dan peralatannya.
"Ini yang perlu didahulukan dan anggaran untuk masalah kesehatan harus ada dan cair segera," tutur Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/4/2020).
Eddy menjelaskan, jaring pengaman sosial harus diterima warga secara cepat dan langsung.
Terakhir, program pemulihan ekonomi harus terarah dan bertujuan meredam PHK massal dan gelombang kepailitan.
Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah
Menilik Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penanganan Pandemi Corona, Eddy menambahkan, maksud dan tujuan dari Perppu tersebut memang penting dan perlu dalam rangka stabilisasi aspek kesehatan, atau dalam rangka penanganan wabah Covid-19, stabilisasi aspek sosial berupa jaring pengaman sosial dan stabilisasi sektor ekonomi melalui stimulus perpajakan, restrukturisasi kredit dan dana segar dlm bentuk pinjaman dan lainnya.
Baca: Cerita Perjalanan Spiritual Teuku Wisnu Mempelajari Al Quran
Namun, dilain pihak Fraksi PAN, dijelaskan Eddy juga mengkaji aspek yuridis dan konstitusional dari Perppu tersebut.
"Di lain pihak FPAN juga mengkaji aspek yuridis dan konstitusional dari Perppu tersebut, agar pelaksanaannya tidak melanggar UUD NRI 1945 khususnya pasal 23 dan pasal 27 UU Keuangan Negara," imbuh Eddy.
Baca: Iko Uwais Siap-siap Main Film Lagi di Hollywood
Eddy menambahkan, hal tersebut mengingat APBN ditetapkan di setiap tahunnya sesuai amanat UUD 45 dan setiap perubahan APBN dalam tahun berjalan ditetapkan dengan persetujuan DPR.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Soal Perppu No. 1 tahun 2020, PAN kaji aspek yuridis dan konstitusional