Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Respons MUI soal Masih Adanya Warga Gelar Tarawih di Masjid Selama Pandemi Corona

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut memang tidak mudah meminta umat untuk mengubah apa yang sudah menjadi keyakinan dan kebiasaan.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

“Data yang kami terima berbeda-beda, tapi jumlahnya ratusan. Bahkan ada masjid yang sengaja mematikan lampu, seolah-olah tidak ada kegiatan. Tapi mereka melakukan shalat berjemaah dan shalat tarawih,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020). 

Iqbal mengatakan, Pemkot Makassar sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai banyaknya pelanggaran selama PSBB. Nantinya, pengurus masjid yang melanggar aturan PSBB akan diberikan surat teguran.

Namun, jika masih melakukan pelanggaran setelah diberikan surat teguran, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengurus masjid atau imam masjid yang melakukan pelanggaran akan kita surati dulu. Kalau masih mengabaikan surat teguran tertulis itu, nanti aparat kepolisian akan melakukan pemanggilan langsung dan memberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” kata Iqbal.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas warga Kota Makassar masih padat, sama seperti sebelum adanya penetapan PSBB.

Sejumlah ruas jalan masih ramai. Warga masih banyak yang tidak mengenakan masker dan berkumpul.

Toko dan kios selain penyedia sembako juga masih beroperasi.

“Mulai besok kita akan tindak tegas. Kita sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI," kata Iqbal.

Iqbal juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar aturan PSBB. “Kalau masih beroperasi, kita akan tindak tegas,” kata Iqbal.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan