Sabtu, 11 Oktober 2025

Virus Corona

Sidang Uji Materi Perppu Corona di MK Berpedoman pada Protokol Kesehatan WHO

Majelis hakim konstitusi menyidangkan tiga perkara, yaitu perkara nomor 23, 24, dan 25 PUU-XVIII-2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Sidang Uji Materi Perppu Corona di MK Berpedoman pada Protokol Kesehatan WHO
Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 digelar dengan cara mematuhi protokol kesehatan badan kesehatan dunia, WHO, dan pemerintah Republik Indonesia.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Hakim konstitusi, Aswanto memimpin persidangan. Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, selaku hakim anggota, yaitu Daniel Yusmic dan Wahiduddin Adams. Sidang digelar di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (28/4/2020).

Baca: Siang Ini, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu Corona

Majelis hakim konstitusi menyidangkan tiga perkara, yaitu perkara nomor 23, 24, dan 25 PUU-XVIII-2020.

"Kami mohon maaf harus ada pembatasan kuasa hukum maupun pengunjung. Ini protokol WHO dan pemerintah. (Persidangan,-red) melalui media bisa diikuti," kata Aswanto, saat memimpin sidang, di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (28/4/2020).

Berdasarkan pemantauan, majelis hakim yang memimpin persidangan memakai pakaian sidang, masker dan sarung tangan.

Untuk tempat duduk, masing-masing hakim yang menyidangkan perkara diberi jarak satu tempat duduk.

Jarak satu tempat duduk juga berlaku bagi para pemohon uji materi dan kuasa hukum.

MK membagi tempat duduk untuk masing-masing tiga pemohon uji materi.

"Kami terpaksa membatasi para pihak di dalam persidangan. Ini protokol yang sudah ditentukan. Kami harus patuh pada protokol,"
ujarnya.

Berdasarkan jadwal, sidang digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun, sidang itu mengalami keterlambatan sekitar 15 menit.

Aswanto mengungkapkan keterlambatan sidang itu karena majelis hakim konstitusi membahas apakah para pemohon ataupun para hakim memakai masker pada saat berbicara di persidangan.

"Apakah ketika para pemohon atau anggotaa panel menyampaikan pandangan tetap memakai masker atau tidak. Ada informasi kami dapat beberapa sidang di pengadilan, jaksa meminta terdakwa membuka pelindung dalam hal ini masker, karena ditakutkan yang hadir bukan yang bersangkutan," ujarnya.

"Ini panel Aswanto, Wahid (Wahiduddin Adams,-red), dan Daniel (Yusmac,-red). Hakim tetap bukan hakim bayangan,".

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.

Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya.

Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved