Beda Pendapat Anggota Komisi III DPR Soal KPK Pajang Tersangka saat Konferensi Pers
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cara baru ketika mengumumkan status tersangka terhadap terduga koruptor.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cara baru ketika mengumumkan status tersangka terhadap terduga koruptor.
Terduga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Seperti yang dilakukan KPK saat memajang Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi saat menggelar konferensi pers, Senin (27/4/2020) kemarin.
Baca: Akui Berteman Baik dengan Herjunot Ali, Luna Maya: Banyak yang Jodoh-jodohin
Baca: Kisah di Balik Keberhasilan Penerapan Physical Distancing Pasar Pagi di Salatiga
Anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan merespons positif gaya baru tersebut.
Menurut Arteria, hal tersebut lazim dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK, Rabu (29/4/2020).
"Pak Firli, tidak usah khawatir kalau mau majang orang pada saat pernyataan ditetapkan tersangka. Itu biasa (dilakukan) semua lembaga penegak hukum," kata Arteria.
"Yang tidak biasa itu, memfestivalisasi arogansi kekuasaan pakai borgol diajak jalan-jalan keliling Gedung KPK, itu tidak bisa. Yang bapak lakukan, sudah benar. Jangan khawatir," imbuhnya.
Berbeda dengan Arteria, anggota Komisi III fraksi PPP Arsul Sani memiliki pandangannya sendiri.
Menurut Arsul, hal itu tak sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
"Saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka," ujar Arsul.
Wakil Ketua MPR RI itu mengungkapkan sudah menyampaikan hal serupa kepada Kapolri.
Ia mengkritik cara polisi ketika konferensi pers kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Diketahui, dalam kasus itu, satu di antara beberapa tersangka adalah istri korban.