Sabtu, 6 September 2025

Beda Pendapat Anggota Komisi III DPR Soal KPK Pajang Tersangka saat Konferensi Pers

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cara baru ketika mengumumkan status tersangka terhadap terduga koruptor.

Penulis: Chaerul Umam
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Arsul Sani. 

Dalam sesi konferensi pers, wajah sang istri turut diperlihatkan.

"Itu agak melanggar asas praduga tak bersalah. Apalagi ketika humasnya sudah yakin betul dialah pembunuhnya. Ini yang harus diperbaiki. Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," kata Arsul.

Sindiran ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons datar langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi pada Minggu (26/4/2020).

ICW menilai penangkapan dua tersangka kasus dugaan suap proyek itu bukanlah hal yang sepatutnya dibanggakan oleh KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri Cs.

Baca: Kemendikbud dan Kemendagri Perlu Sosialisasikan Wewenang Pemda Dalam Pemberian Hibah Pendidikan

Baca: Patuhi Putusan Menteri BUMN, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Dipastikan Tak Dapat THR

"Proses penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang tersangka di Kabupaten Muara Enim bukan hal yang begitu membanggakan untuk kepemimpinan Firli Bahuri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Baca: Gading Marten Sebut Karyawan Rans Entertainment Sultan di Kampung Mereka, Begini Reaksi Raffi Ahmad

Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 28 April 2020: PAUD hingga SMA, Dilengkapi Materinya

Hal ini lantaran penetapan tersangka dan penangkapan yang diikuti upaya penahanan terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan kasus suap yang ditangani KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.

Dengan demikian, praktis belum ada kasus korupsi yang ditangani KPK yang didasari penyelidikan di era Pimpinan Jilid V.

Baca: Sembuh dari Corona, Menhub Budi Karya: Pak Luhut Penyelamat Saya

"Mulai dari OTT Komisioner KPU, Bupati Siduarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Muara Enim. Keseluruhan kasus ini merupakan pengembangan dari pimpinan KPK era sebelumnya," katanya.

Kurnia membantah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut KPK era sebelumnya telah menciptakan kegaduhan.

Pernyataan itu dinilai Kurnia tidak berdasar karena pemberian informasi ke publik dalam setiap langkah KPK merupakan prinsip dasar nilai-nilai yang ada di KPK, yakni keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

"Lagi pun, ketika ada kegaduhan sebenarnya itu bukan bersumber dari KPK, akan tetapi dari para pelaku korupsi yang selalu mencari celah agar terbebas dari jerat hukum dengan melakukan cara-cara di luar hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Kurnia juga menyoroti kendurnya semangat KPK mengusut sejumlah kasus yang tergolong megakorupsi.

Selama tiga bulan dipimpin Firli Bahuri Cs, tidak ada kelanjutan penanganan kasus-kasus besar, seperti skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pengadaan KTP Elektronik, dan bailout Bank Century.

Selain itu, dalam kasus lain KPK disebut ICW saat ini pun mengalami kemunduran yang luar biasa.

Persoalannya karena KPK hingga saat ini belum juga menangkap caleg PDIP Harun Masiku dan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang menjadi buronan.

"Waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut. Tidak salah jika publik menilai bahwa KPK bukan tidak mampu menangkap mereka, akan tetapi memang tidak mau," kata Kurnia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan