Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Jokowi Keluarkan Perppu, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Hingga Desember

Penundaan dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden

Penulis: Larasati Dyah Utami
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak ditunda hingga Desember 2020.

Penundaan dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) yang juga Plt Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, membenarkan jika Perppu Pilkada telah terbit.

"Iya telah diterbitkan," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Baca: Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Baca: Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu agar Pilkada Ditunda

Baca: Mensos Tegaskan Tidak Ada Politisasi Dalam Pembagian Paket Sembako Berlabel Bantuan Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Perpu terkait penundaan pelaksanaan sisa tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (4/5/2020).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Bahtiar mengatakan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada serentak.

Baca: Disebut Aurel Ndeso Sama seperti Anang Hermansyah, Atta Halilintar: Udah Tau Ndeso Dibikinin Kue

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (05/05/2020).

Dalam Perpu Pasal 201A Ayat (1) tertulis Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19.

Pada Ayat (3) tertulis Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca: BANI Berikan Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ujar Bahtiar

Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu pada April lalu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

Jika pandemi Covid-19 belum usai dalam jangka waktu lebih lama, Bahtiar mengungkapkan ada kemungkinan Pilkada akan kembali ditunda hingga waktu tertentu.

"Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020," kata Bahtiar.

Sempat Disarankan 2021

Sebelumnya Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan Juni 2021.

"Ini agar program penanganan Covid-19 bisa dipimpin oleh kepala daerah definitif, karena program-programnya strategis jadi sehingga soliditas betul-betul terbangun," kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).

Baca: Ketika Ibu Pedagang Warteg Baru Terima Bantuan Dari Presiden: Saya Tak Apa Berbagi Sama Tetangga

Titi Anggraini memahami memang ada konsekuensinya dimana memungkinkan wilayah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Februari 2021 mengalami kekosongan hukum.

"Tetapi di sini kan soal membuat pilihan prioritas, yang perlu itu adalah ketegasan keputusan. Kalau kita mau Desember ada konsekuensi penanganan Covid-19 akan terhenti oleh kepala daerah definitif, secara dia harus cuti sekarang statusnya petahana, padahal banyak keputusan strategis yang harus dibuat," ujarnya.

Namun, Titi menilai opsi tersebut tak akan ada artinya jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan sebagai payung hukumnya.

Baca: Jokowi Dalam KTT Gerakan Non-Blok: Saat Ini Musuh Bersama Kita Adalah Covid-19

"Nah jadi pilihan-pilihan itu yang perlu sekarang segera diberikan oleh pemerintah melalui Perppu, itu yang bagi tim politik pun lebih tegas mau pilkadanya itu kapan," kata Titi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan