Nasib WNI di Kapal Asing
Fakta Jasad ABK WNI Dilarung di Laut: Viral di Korea, Digaji Rp 1,7 Juta setelah 13 Bulan Kerja
Berikut ini fakta jasad ABK WNI yang dilarung di laut oleh kapal ikan China. Jadi viral di Korea hingga ABK digaji Rp 1,7 juta setelah 13 bulan kerja.
Diduga juga ada praktik ekspoloitasi.
ABK yang meninggal ternyata telah menderita sakit selama satu bulan.
Korban awalnya mengalami keram kaki hingga seluruh tubuhnya bengkak lalu meninggal dunia.
Disebutkan pula bahwa para ABK membawa air minum kemasan, namun mereka harus minum air laut yang telah difiltrasi.
Sementara air minum kemasan tersebut dikonsumsi oleh para nelayan China.
Para ABK juga harus bekerja selama 18 jam dalam sehari.
3. Digaji Rp 1,7 juta setelah 13 bulan kerja
Dalam pemberitaan MBC disebutkan bahwa 5 dari ABK hanya digaji Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan.
Hal ini turut dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo kepada Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, dalam rilis yang diterima Tribunnews.
Seorang ABK mengatakan bahwa mereka hanya mendapat gaji sebesar 140.000 won setelah bekerja 13 bulan.
Dalam kapal Long Xing tersebut, terdapat 18 ABK asal Indonesia.
4. Kronologi meninggalnya para ABK
Masih dalam rilis Ketua Umum PP GP Ansor, Ketua Umum SPPI Ach. Ilyas Pangestu menjelaskan, kapal yang mengangkut para ABK merupakan kapal tuna bernama Long Xing 692.
Kapal tersebut miliki perusahaan Dalian di China.
Long Xing berangkat dari Busan, Korea Selatan pada 14 Februari 2019 menuju laut lepas.