Nasib WNI di Kapal Asing
Pemerintah Diminta Evaluasi Aturan dan Mekanisme Rekrutmen hingga Pengiriman ABK ke Luar Negeri
Mekanisme pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri saat ini dilakukan melalui 5 jalur dan aturan.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
Praktik tersebut antara lain seperti kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang, tipu daya, gaji tidak dibayar dan pemanfaatan kerentanan ekonomi keluarga pekerja.
"Oleh karena itu, kami telah membangun Fisher Centre di Jawa Tengah dan Bitung sebagai pusat layanaan edukasi dan pelaporan awak kapal perikanan," kata Arifuddin.
"Ini untuk membantu upaya pencegahan, dengan pemberian informasi yang dibutuhkan bagi awak kapal ikan yang bekerja baik di dalam maupun luar negeri. Agar mereka dapat terhindar dari praktik kerja paksa dan perdagangan orang," tandasnya.