Kasus Imam Nahrawi
Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Hakim Putar Rekaman CCTV dan Bukti Sadapan Penyerahan Uang Suap
Imam Nahrawi meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan dan membuka rekaman CCTV di depan masjid
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.