Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Penyelenggara Pemilu Kaji Mekanisme Pemilihan Via Pos Untuk Pilkada Serentak 2020

Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Komisioner Bawaslu Mohammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

Namun, kata dia, penggunaan metode pos akuntabilitas diragukan seperti yang terjadi dalam kasus pemilihan di Malaysia.

Berbeda dengan metode kotak suara keliling yang lebih terbuka dan memunginkan untuk dilakukan.

DIa menambahkan drop box bisa dilakukan dengan dua cara yakni petugas mendatangi komunitas kecil atau petugas mendatangi dari rumah kerumah.

Tetapi teknisnya harus lebih diatur lebih detail bagaimana pengawasan dan pengamannya.

"Bagaimana saksi bisa mengikuti kotak suara tersebut berbagai penyesuaian harus dilakukan sebab tahapannya tidak dilaksanakan dalam situasi normal," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan