Kamis, 4 September 2025

Nasib WNI di Kapal Asing

Pemerintah Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK Asal Indonesia di Kapal Tiongkok ke Dewan HAM PBB

Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan HAM PBB, agar memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Dewan HAM PBB, agar memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal Tiongkok Long Xing 629.

"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2020).

Baca: Penjelasan Anggota DPRD Gersik Tawarkan 500 Juta ke Korban Perkosaan agar Cabut Laporan Polisi

8 Mei 2020 lalu di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19.

"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," kata Dini Purwono.

Baca: Merespons Pengakuan Taufik Hidayat, Zainudin Amali: Tak Ada Perombakan di Kemenpora

Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.

Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Sementara dari dalam negeri menurut Dini Purwono pihak kepolisian sedang mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini Purwono.

Disidik Bareskrim

Penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPO terhadap 14 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 Cina.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca: Seorang Suster Kuras Kartu Kredit Pria Lansia yang Sekarat karena Corona, Kini sang Pasien Meninggal

"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya disepakati dari lidik naik menjadi sidik dengan temuan telah terjadi TPPO," kata Ferdy Sambo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/4/2020).

Terpisah Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengaku pihaknya akan segera mengirim Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan TPPO pada 14 ABK ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca: Jokowi Minta Simulasi Pelonggaran PSBB, Pakar UI: Jangan Berharap Juni Covid-19 Bakal Tuntas

"Karena sudah naik ke penyidikan. Kami lapor ke pimpinan dan mengirim SPDP ke JPU Kejagung," ungkap John.

Pihaknya menambahkan saat ini penyidik masih terus menggilir pemeriksaan beberapa saksi, termasuk crew kapal.

Baca: Longsor Terjadi di Leuwisadeng Bogor, Satu Orang Tewas Tertimbun Lumpur

Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).

Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut.

MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.‎

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.

Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan