Jumat, 12 September 2025

Kasus Novel Baswedan

Saksi Pergoki Terduga Pelaku di Tempat Tinggal Novel Baswedan, yang Gemuk Mirip Gangster

Dua terduga pelaku penganiayaan Novel Baswedan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, sempat terlihat warga

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
sidang kasus Novel Baswedan 

Saksi mengaku hanya mengenali dua orang itu dari postur tubuh. Namun, tidak mengetahui ciri-ciri secara pasti.

"Sama untuk badan," jawab saksi.

Baca: Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kini Merawat 702 Pasien Positif Covid-19

Eko Yulianto disinyalir merupakan satu-satunya saksi yang melihat Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Dia mengaku sempat diminta oleh aparat kepolisian untuk menerangkan sketsa wajah pelaku.

"Banyak (sketsa,-red). Yang sama persis itu (sketsa,-red) yang pertama kali. Yang pakai pensil.

Namun, dia tidak menyimpulkan apakah sketsa wajah itu adalah pelaku.

"Kalau yang gemuk dari gestur sama. Pola duduk berbeda yang gendut. Saya tidak menyimpulkan dia tersangka," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan