Minggu, 9 November 2025

KPK Minta Tiga Pemda di Jabar Perbarui Data Penerima Bansos

Ketiga pemda itu diminta memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menghindari data ganda.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang, memantau proses rekapitulasi dan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos).

Ketiga pemda itu diminta memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menghindari data ganda.

Hal ini, karena ketiga pemda itu belum memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu.

Baca: Penjelasan KPK Terkait Batalnya Pemberhentian Penyidik Rossa Purbo Bekti

Baca: KPK Terbitkan Surat Edaran terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar

Selain itu, mereka diminta melakukan pengawasan dalam penyaluran bansos. Pembaruan data sangat penting dan menjadi syarat agar penyaluran bansos tepat sasaran.

KPK menyampaikan itu pada saat menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh Walikota Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu, beserta jajaran birokrasi dari ketiga kabupaten/kota, dan Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK tersebut, yang dilakukan secara daring melalui video telekonferensi, Selasa (12/5/2020). 

Baca: Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK

Dalam rapat tersebut KPK kembali mengingatkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. 

Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan. 

Pada kesempatan yang sama KPK juga mengingatkan perihal penggunaan data DTKS dan non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial yang tercantum dalam S.E KPK No. 11 Tahun 2020.

“Tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial [Pusdatin Kesos] Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya. 

Sementara itu, pegiat anti korupsi Robi Alamsyah menyatakan dukungan terhadap lembaga anti rasuah di Indonesia tersebut. 

"Saya mengapresiasi KPK yang sudah mengawal penanggulangan Covid-19, surat edaran KPK selama pandemi tak hanya menjadi rambu-rambu agar terhindar dari korupsi. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi pelaksana, terutama pemerintah daerah," kata Robi.

Kabupaten Indramayu merupakan salah satu kota/kabupaten di Jawa Barat yang menjadi sorotan. Berdasarkan DTKS di wilayah Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial dari APBN adalah sebanyak 160.564 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan dari Non-DTKS 75.659 KPM. 

Untuk Dana Desa, penerima tercatat sebanyak 72.456 KPM. Untuk penerima bantuan sembako dan sembako perluasan adalah sebanyak 220.118 KPM. 

Melihat dari data itu, Robi mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu memperbarui data DTKS. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved