Minggu, 31 Agustus 2025

Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?

Terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya

Editor: haerahr
dok tribun cirebon
Ilustrasi BPJS. Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menawarkan solusi turun kelas jika merasa tak mampu bayar. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengambil langkah kurang populer dengan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Banyak anggota masyarakat yang menyayangkan keputusan Presiden Jokowi tersebut karena dikeluarkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II mandiri. Berikut perincian kenaikan iuran tersebut:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.

Diminta turun kelas

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp80.000, artinya untuk Kelas I naik Rp70.000.

Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000, sehingga naiknya Rp49.000.

Karena kenaikan tersebut, banyak warganet mengeluh tak mampu membayar iuran.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar

Baca: Perpres tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Kembali Dibatalkan MA, Ini Alasannya

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi.
Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggup membayar di kelas yang tinggi. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan