Selasa, 26 Agustus 2025

Pengamat: KPU Dilema Selenggarakan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

KPU RI sedang berada dalam kondisi dilema untuk memutuskan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Petugas KPU Kota Bandung menyusun kotak suara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang berada dalam kondisi dilema untuk memutuskan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut dia, di satu sisi KPU RI sebagai pelaksana undang-undang harus menyelenggarakan Pilkada.

Namun, kata dia, di sisi lain penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa.

“KPU dilema mau melaksanakan akan banyak korban nyawa. Tidak melaksanakan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,-red)-kan. Karena KPU pelaksana undang-undang. Bisa juga dikenakan kode etik,” kata Ferry dalam diskusi Tantangan dan Integritas Penyelenggara Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (21/5/2020).

Baca: Coba Sogok Siswi Korban Pencabulan Rp 1 Miliar, Nasib Nur Hudi di Tangan BK DPRD Gresik

Pada saat ini, dia menjelaskan, bukan waktu tepat bagi masyarakat menggunakan hak pilih.

Dia menilai, masyarakat menginginkan agar pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu diselanggarakan pada 2021.

Sejauh ini, kata dia, pihak penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu hanya memberikan contoh untung dan rugi menyelenggarakan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

Baca: Salurkan Donasi ke Warga Terdampak Covid-19, Pertagas Kucurkan Rp 460 Juta

“Sekarang belum nyaman bagi masyarakat. Apalagi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar,-red) di beberapa daerah. Kekhawatiran bisa saja terjadi. Jangan sampai lebih mengutamakan itu dan mengabaikan aspek keselamatan,” katanya.

Sementara itu, penyelenggara pemilu sebagai pelaksana undang-undang diamanatkan untuk menyelenggarakan Pilkada.

Namun, menyelenggarakan ajang demokrasi di tengah wabah penyakit bukan sesuatu yang mudah.

Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu di tingkat pusat akan kesulitan untuk mengkonsolidasikan jajaran hingga ke tingkat bawah.

Baca: Gus Aguk, Sastrawan-Budayawan dari Nahdliyin Paling Moncer

Belum lagi ditambah menambah anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas pemilu di lapangan.

Selain itu, peran Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pilkada dikhawatirkan tidak maksimal.

Hal ini ditambah kekhawatiran petugas akan terpapar Covid-19.

“Jangan sampai pihak berkeinginan Pilkada digelar 2020 melaporkan KPU ke DKPP. Kalau Undang-Undang sudah memerintahkan 2020, tetapi KPU tidak melaksanakan,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.

Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.

Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020

Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020. Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020. Dan, pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan