Virus Corona
Menkes Terawan Ajak Kemenag dan Kemendikbud Kaji Protokol Kesehatan New Normal di Sektor Pendidikan
Terawan Agus Putranto menyampaikan, pihaknya akan mengkaji protokol kesehatan new normal yang akan diterapkan di sektor pendidikan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyampaikan, pihaknya akan mengkaji protokol kesehatan new normal yang akan diterapkan di sektor pendidikan.
Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk membuat protokol kesehatan tersebut.
Kerja sama tersebut karena protokol di pesantren hingga perguruan tinggi nantinya berbeda.
"Kami akan melengkapi semua protokol-protokol dengan juga berbicara dengan kementerian lain," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, protokol kesehatan yang akan diterapkan di pesantren membutuhkan peraturan yang detail.

"Supaya tidak ada salah persepsi, khususnya pada pesantren kan itu butuh detail sekali, karena itu kami dengan Kementerian Agama."
"Dengan kementerian pendidikan, kami akan tetap berdiskusi dan bersama-sama membantu membuat protokolnya," jelas Terawan.
"Supaya berbeda untuk yang SMA, SMP, SD, TK, playgroup, itu pasti berbeda-beda. Untuk yang mahasiswa pasti juga berbeda. Karena itu perlu untuk detail dan jelas," lanjutnya.
Baca: Terapkan New Normal, Pemkot Makassar Akan Segera Keluarkan Protokol Kesehatan
Baca: APINDO Sambut Gembira Penerapan New Normal, Pemerintah Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan
Baca: Pengamat Nilai Bidang Pendidikan Harus Siap Hadapi New Normal: Adaptasi Cepat dan Tepat adalah Kunci
Protokol Penanganan Covid-19 di Area Institusi Pendidikan
Berikut protokol penanganan Covid-19 di dunia pendidikan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan:
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) menggunakan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera kefasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah, tidak banyak kontak dengan orang lain.
6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.
7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.
9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
11. Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum, dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan.
13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah misal berkemah atau studi wisata.
14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)