Virus Corona
Masyarakat Diminta Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan untuk Memutus Penyebaran Covid-19
Setiap orang yang masuk ke Maluku jika memiliki KTP Maluku maka diinstruksikan untuk melakukan karantina mandiri
"Pemerintah Kota Ambon juga menyediakan tempat pencuci tangan di tempat umum, meminta seluruh penjahit di Kota Ambon untuk menjahit masker, kemudian kita beli dan bagikan kepada masyarakat. Selain itu adanya pembatasan jumlah penumpang di dalam mobil, membuat pos Covid-19 pada titik-titik masuk dari luar Kota Ambon ke dalam Kota Ambon, memberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat, dan memberikan bantuan intensif kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang melawan Covid19 ini," ujarnya.
Tentang pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, Anthony Latuheru menjelaskan bahwa segala syarat-syarat aturan dan data-data kajian dampak telah dipenuhi dan telah diusulkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan RI melalui Pemerintah Provinsi Maluku.
Hanya saja masih ada beberapa dokumen yang masih kurang dan Pemkot sementara menyiapkannya.
"Namun, apapun kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah, jika tidak ditaati atau didukung oleh masyarakat maka upaya memotong mata rantai Covid-19 di Kota Ambon tidak akan berhasil. Oleh karenanya Pemerintah Kota sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa bersinergis memutus mata rantai Covid-19," kata Latuheru yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kota Ambon.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menegaskan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini, kepentingan DPRD Kota Ambon ada dua hal yaitu memastikan agar warga masyarakat Kota Ambon dapat terselamatkan dari Covid-19 dan memastikan ketersediaan bahan pangan tetap cukup di Kota Ambon.
"Pandemi Covid-19 kita tidak hanya melihat dampak kesehatan (ODP-PDP), namun dampak-dampak lainnya seperti ekonomi masyarakat harus tetap baik. Bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan seperti PNS bersyukur setiap bulan bisa menerima Gaji. Tetapi bagi yang non-PNS pasti akan kesulitan dalam mencukupkan kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu saya meminta Walikota Ambon agar serius dan melakukan langkah-langkah strategis," katanya.
Baca: Jelang New Normal, Simak Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Harus Kembali Bekerja dari Kantor
Ia juga meminta agar pemerintah dapat membuka semua data yang berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial karena uang bantuan adalah uang rakyat sehingga harus dipastikan bantuan ini benar-benar sampai ke tangan rakyat.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sekitar Rp 46,9 milyar anggaran yang diusulkan untuk penanganan Covid-19, yang terbagi pada bidang kesehatan 14 milyar, jaring pengaman sosial Rp 18,7 milyar, pengamanan bidang ekonomi Rp 9,3 milyar, dan bidang lainnya Rp 4,6 milyar.
"Ini adalah uang rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kepentungan Rakyat. Oleh karenanya, Pansus difokuskan untuk benar-benar mengawasi anggaran ini agar dapat benar-benar sampai ke masyarakat. Kami telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat dan sudah banyak masyarakat yang datang mengadu, Walikota harus membuka data anggaran ini secara transparan," tegasnya.
Terkait pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, Rustam Latupono mendukung segala kebijakan pemerintah untuk pengendalian masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Masyarakat harus dapat tertib mengikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian kita akan terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Febry Calvin Tetelepta, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon harus mempertimbangkan secara matang tentang usulan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon.
Ada tiga konsekuensi dari PSBB yaitu kesiapan regulasi, kesiapan pelaksanaan dan kesiapan jaringan pengaman sosial.
"Penting adanya sinkronisasi kebijakan, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang berkaitan dengan anggaran, sumber daya, kesehatan, hukum, dan keamanan serta teknis operasional," katanya.
Dalam paparan materinya, Febry mencontohkan daerah-daerah lain yang telah melakukan PSBB ternyata ada yang berhasil menurunkan angka positif Covid-19.