Pilkada Serentak 2020
Masih Banyak Zona Merah Covid-19, Ketua DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang Pilkada di Bulan Desember
Apalagi Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dari BNPB belum pernah menyatakan wabah Covid-19 berakhir.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Merespons keputusan itu, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut.
Apalagi Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dari BNPB belum pernah menyatakan wabah Covid-19 berakhir.
"Sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah. Bahkan kurvanya belum menurun.
Baca: Kemensos Berupaya untuk Terus Akselerasi Penyaluran Seluruh Bantuan Sosial
Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah SD Kelas 4-6, Jumat 29 Mei 2020, Festival Video Edukasi: Dekgam
Baca: Tasya Kamila Cerita Awal Mula Dirinya Memutuskan Kuliah S2 di Amerika Serikat
Baca: Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik. Itu dari sisi wabah itu sendiri.
Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi dimana pandemi belum dinyatakan berakhir.
Ini penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?," kata LaNyalla melalui keterangannya, Jumat (29/5/2020).
LaNyalla juga mengacu pada pernyataan Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi, yang menyatakan khawatir Kota Surabaya bisa menjadi seperti Kota Wuhan, Cina.
Karena penyebaran di Surabaya sangat cepat dan 65 persen angka kasus Covid-19 di Jawa Timur disumbang dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Sementara Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan menggelar Pilkada di tahun ini.
Kata LaNyalla, republik ini tidak terancam bubar hanya karena pilkada ditunda.
Sebab, sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir, bisa ditunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan pemerintahan daerah.
Menurutnya, justru republik ini akan semakin menderita, bila wabah ini tidak segera berakhir.
Sehingga sebaiknya pemerintah fokus menangani wabah ini dan dampaknya bagi masyarakat.
"Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah dengan refocusing anggaran untuk prioritas penanganan wabah ini.
Dengan menunda anggaran belanja yang masih bisa ditunda dan mengalihkan untuk penanganan pandemi.
Nah, pilkada ini menurut saya, salah satu anggaran belanja yang bisa ditunda," ucap LaNyalla.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.
"Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
--