Kamis, 28 Agustus 2025

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara? Ini Hukum Pecandu Narkotika

Penangkapan publik figur Dwi Sasono menambah daftar nama-nama artis terjerat narkoba di Indonesia.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan publik figur Dwi Sasono menambah daftar nama-nama artis terjerat narkoba di Indonesia.

Di antaranya para artis itu adalah Lucinta Luna, Tio Pakusadewo, hingga komedian Nunung.

Tak sedikit pula yang berakhir dengan proses rehabilitasi atau pemulihan bagi penyandang.

Seperti diberitakan, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) lalu.

Kini ia resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Lalu bagaimana proses hukum bagi penyandang narkotika?

Rehabilitasi Berdasar Barang Bukti

Dikutip dari Wartakotalive.com, peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitas tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :  

Baca: FAKTA Kasus Narkoba Dwi Sasono: Simpan Ganja 16 Gram, Konsumsi Ganja untuk Isi Waktu Luang di Rumah

Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.

Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja. 

Inilah daftar syarat-syarat tersebut : 

1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan