Kamis, 28 Agustus 2025

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara? Ini Hukum Pecandu Narkotika

Penangkapan publik figur Dwi Sasono menambah daftar nama-nama artis terjerat narkoba di Indonesia.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

- kelompok bufrenorfin : 32 gram

- kelompok kodein : 72 gram

3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik

4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim

5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram. 

Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram. 

Baca: Lucinta Luna hingga Dwi Sasono, Berikut 10 Artis Terjerat Narkoba sejak Awal 2020

Rehabilitasi dan Hukuman Penjara

Pernah diberitakan Surya.co.id (Tribunnews.com Network), dalam artikel berjudul Dalil Penyalahguna Narkoba, Rehabilitasi = Hukuman Penjara, yakni berisi mengenai hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Khususnya mengenai ketentuan rehabilitasi dan hukuman penjara.

Artikel itu bersumber dari Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SIK, S.H, M.H.

Ia adalah Kepala BadanNarkotika Nasional (2012 - 2015), Kabareskrim 2015 - 2016, dan Dosen FH Universitas Trisakti.

Adapun hukuman rehabilitasi secara yuridis kedudukannya sama dengan hukuman penjara bagi penyalahguna untuk diri sendiri.

Dari segi manfaatnya, hukuman rehabilitasi lebih bermanfaat dari pada hukuman penjara. Yakni, dapat memulihkan pengguna seperti sediakala.

Sehingga hukuman rehabilitasi merupakan model hukuman nonkriminal yang justru untuk menghilangkan, setidak-tidaknya menekan bisnis narkotika baik dari sisi demand maupun sisi supply.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan