Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Soal New Normal, Mahfud MD: Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak masyarakat untuk move on dari perdebatan mengenai new normal atau pelonggaran

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Kemeko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.(Kemeko Polhukam) 

Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

Baca: Butuh Solidaritas dan Kepatuhan Warga untuk Hadapi new normal Pandemi Covid-19

Baca: Bersiap untuk New Normal, Kemenpora Susun Protokol Untuk Olahraga Indonesia

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya.

"Sebelumnya, masyarakat perlu diberikan psikoedukasi atau pemahaman mengenai pengertian hal tersebut agar bisa menambah wawasan mereka," ungkap Yuli.

Hal tersebut bertujuan apabila diterapkan di masyarakat, mereka lebih bisa menerima dan menjalani aktivitas seperti biasa.

"Masyarakat jadi tidak mudah panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Menurut Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tidak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Berikut panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan