Kamis, 28 Agustus 2025

Nurhadi Tertangkap

Penampakan Rumah yang Diduga Jadi Lokasi Persembunyian Nurhadi Saat Ditangkap KPK

KPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pagar depan dari rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan. Di sini KPK kabarnya menangkap buronan Nurhadi. 

Dari kejauhan dapat melihat salah satu sudut kediaman Nurhadi. Rumah itu bergaya modern dengan ornamen kayu sebagai hiasan.

Sebelumnya, Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.

Nurhadi dan Rezky merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan, ketika tim penyidik hendak memasukki rumah itu, Nurhadi melawan.

Nurhadi disebut tak kunjung membukakan pintu.

"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata selain ada Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Tin kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.

Kata Ghufron ketiganya lantas diamankan.

Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang.

"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.

Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020.

Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan