Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Tahapan Pilkada Akan Dimulai 15 Juni 2020

Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setelah sempat mengalami penundaan akibat pandemi corona

setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setelah sempat mengalami penundaan akibat pandemi coronavirus disesease 2019 (Covid-19) akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dimulainya tahapan pilkada itu sudah diatur di rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca: Susun PKPU Sesuai Protokol Kesehatan, KPU Pastikan Tahapan Pilkada Dilanjutkan 15 Juni

"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substansti, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni. Tinggal proses administrasinya," kata Dewa, Selasa (2/6/2020).

Baca: Optimis Selenggarakan Pilkada Desember, Tito Tidak Ingin Ada Banyak Pelaksana Tugas di Daerah

KPU RI sempat menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan itu tertuang di surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.

Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.

Baca: Mendagri Bantah Pilkada Desember 2020 Korbankan Kesehatan Masyarakat

Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020

Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020. Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.

Untuk memulai kembali tahapan itu, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, Viryan Aziz, membantah tahapan pilkada akan dimulai pada 6 Juni 2020.
Sebelumnya sempat ada informasi yang disebarkan melalui meme tahapan pilkada dimulai pada 6 Juni 2020.

"Kemarin meme tahapan pilkada keluar," ujarnya.

Saat ini, pihaknya sedang menunggu proses pengundangan rancangan PKPU.

"PKPU belum disahkan, di undang sudah berkembang (tahapan pilkada dimulai,-red)" tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan