Rabu, 27 Agustus 2025

Haji 2020

Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Nasib Jemaah yang Sudah Lunasi Uang BPIH

Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan. 

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," ujarnya.

Fachrul Razi menekankan, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tidak sama.

Adapun, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar,  paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Fitria Chusna) (WartaKota/Joko Supriyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan