Haji 2020
Daftar Dokumen yang Diperlukan Calon Jemaah Haji 2020 untuk Tarik Kembali Setoran Pelunasan
Berikut daftar beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Berikut beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh para calon jemaah haji 2020:
1. Surat permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada kantor Kemenag tingkat kabupaten dan kota tempat mendaftar
2. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)
3. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya
5. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Setelah jemaah haji memenuhi beberapa dokumen tersebut, proses pengembalian dana setoran akan berlanjut.
Berikut tahapan terkait penarikan dana setoran pelunasan Bipih:
1. Kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota menajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis
2. Permohonan itu akan dikirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat tersebut dan melakukan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
5. BPKH kemudian mengirim Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bank Penerima Setoran (BPS)
6. BPS langsung mentransfer dana setoran pelunasan ke rekening calon jemaah haji
7. BPS mengkonfirmasi sudah melaksanakan transfer pengembalian dana di aplikasi SISKOHAT
Baca: Kemenag Jelaskan Pengelolaan Dana Setoran Pelunasan Jemaah Haji 2020
Baca: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Dana Haji Bukan Untuk Intervensi Pasar