Senin, 1 September 2025

Wapres Maruf Amin Salat Jumat di Rumah Dinas, Jemaahnya Anggota Paspampres Hingga Jubir

Wapres Maruf diketahui bakal bertindak sebagai khatib sekaligus imam salat jumat pada hari ini

Dokumentasi Setwapres
Wapres Maruf Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin melaksanakan salat jumat di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Wapres Maruf, Masduki Baidlowi.

Baca: Anies Perpanjang PSBB, Ganjar Bersiap Menuju New Normal: Tak Perlu Tergesa-gesa Tapi Disiapkan

"Jemaahnya anggota paspampres, sekretaris wapres, dan saya sendiri," kata Masduki lewat pesan singkat, Jumat (5/6/2020).

Wapres Maruf diketahui bakal bertindak sebagai khatib sekaligus imam salat jumat pada hari ini.

"Semua dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Masduki.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan masa transisi, atau pelonggaran bagi ibu kota usai angka reproduksi penularan virus corona atau Covid-19 di bawah 1.

Pelonggaran paling pertama yaitu membuka kembali seluruh tempat ibadah terhitung sejak Jumat (5/6/2020).

"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai dilakukan di masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, sudah bisa dibuka tapi untuk ibadah rutin," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Anies menegaskan ada sejumlah aturan yang harus ditaati untuk kebijakan pembukaan rumah ibadah.

Di antaranya, jumlah peserta ibadah maskimal hanya 50 persen dari kapasitas tampung.

Jemaah juga diminta menerapkan jaga jarak minimal 1 meter antar orang.

Pengurus masjid harus mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

Bagi masjid ata umusala diminta tidak menggunakan karpet atau permadani.

Alat perlengkapan salat harus dibawa oleh masing - masing jemaah.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan