Senin, 8 September 2025

Virus Corona

KAJ Pastikan Juni 2020 Sebagai Masa Persiapan, Juli Masa Pelaksanaan New Normal

Dia menegaskan seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang akan ditiadakan selama bulan Juni 2020

Instagram/katedraljakarta
Perayaan misa online Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) telah mengeluarkan Surat Keputusan No.202/3.5.1.2/2020 terang Menuju Tatanan Kehidupan Baru atau new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sekretaris KAJ Rm. V. Adi Prasojo, Pr mengatakan, berdasarkan hasil penegasan bersama dalam Rapat Kuria KAJ pada tanggal 8 Juni 2020, maka pihaknya menetapkan bulan Juni 2020 selama masa persiapan menuju new normal.

Baca: Politikus PAN Desak Pemerintah Lindungi ABK WNI yang Bekerja di Kapal Asing

"Menetapkan Masa Persiapan menuju tatanan kehidupan baru selama bulan Juni 2020," ujar Rm. Adi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

"Dalam masa persiapan ini, setiap paroki memastikan kesiapan pelaksanaan Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam Masa Tatanan Kehidupan Baru," kata Rm. Adi.

Dia menegaskan seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang akan ditiadakan selama bulan Juni 2020.

Dia mencontohkan, seluruh misa mingguan, misa harian, doa rosario, misa novena dan lain-lain, akan diganti dengan misa secara live streaming melalui media YouTube atau melalui televisi untuk beberapa paroki.

"Juga semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti misa lingkungan, misa ujud, dan rapat/pertemuan," kata dia.

Masa Pelaksanaan New Normal Dimulai Juli 2020 dengan Ijin Resmi KAJ

Rm. Adi mengatakan masa pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau new normal akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juli 2020. Namun setelah paroki mendapatkan ijin resmi dari KAJ.

Adapun setiap paroki diwajibkan untuk memiliki tiga hal.

Pertama, memiliki sumber daya manusia (SDM) yang melayani dan mengawasi penerapan protokol peribadatan sesuai dengan pedoman umum pelayanan Sakramen KAJ dalam masa Tatanan Kehidupan Baru.

"Kedua, perlu adanya sarana dan prasarana yang mendukung terselenggaranya Misa dengan tertib dan aman sesuai dengan Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam masa Tatanan Kehidupan Baru. Ketiga, meminimalisir resiko," ungkapnya.

Setelah tiga hal diatas terpenuhi dengan baik dan mendapat ijin resmi dari KAJ, Rm. Adi menjelaskan bahwa suatu paroki baru diperbolehkan melakukan pelayanan sakramen-sakramen.

"Pelayanan sakramen yang dimaksud yakni misa mingguan dan harian umat terbatas sesuai pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam masa tatanan kehidupan baru; misa biara/komunitas religius terbatas tanpa umat; serta pelayanan sakramen-sakramen lainnya," jelasnya.

Baca: Hindari Gelombang Kedua Covid-19 di Masa New Normal, Masyarakat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

"Marilah kita sebagai putra-putri Allah belajar menerima dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan, mengalami masih dan kemuliaan Tuhan yang telah bangkit," ucap Rm. Adi.

"Jaga kesehatan, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria. Tuhan memberkati kita semua," pungkas Rm. Adi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan