Pilkada Serentak 2020
KPU Diminta Optimalkan Teknologi untuk Kampanye Pilkada 2020
kampanye terbuka dengan cara mendatangkan jumlah massa yang besar justru akan berpotensi menimbulkan kerawanan menjadi cluster baru Covid-19
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Untuk pertemuan terbatas dilakukan dengan ketentuan, dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dalam memanfaatkan media daring atau media sosial.
"Dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat," kata dia.
Terakhir, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye pertemuan terbatas, dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau media sosial.
Sementara itu, untuk debat publik diselenggarakan di dalam studi Lembaga Penyiaran Publik/Swasta. Dan, hanya dihadiri oleh calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Koa sesuai wilayah kerja.
"Tidak menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter. Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai stadnar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi pemerintah terkait," ujarnya.
Dan, siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik/Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.