Senin, 1 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Pembatasan Jumlah Pemilih di TPS Turunkan Tingkat Kerumunan 37,5 Persen

Menurunnya tingkat kepadatan di satu TPS diharapkan dapat membuat pelaksanaan pemungutan suara dapat diselenggarakan sesuai jadwal mulai dari pukul

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas KPU Kota Bandung menyusun kotak suara yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Pemilu 2019 dari semua kecamatan se-Kota Bandung saat akan dimulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Kota Bandung di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019). Rapat pleno terbuka ini dijadwalkan akan digelar selama empat hari, hingga 5 Mei 2019 untuk merekapitulasi suara dari 30 kecamatan di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengurangan jumlah pemilih berdampak pada menurunnya tingkat kerumunan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan di TPS tersebut.

Jumlah 500 pemilih akan menggunakan hak pilih di satu TPS untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, pada Rabu (3/6/2020).

"Jumlah potensi kerumunan berkurang 37,5 persen," kata Viryan, Senin (8/6/2020).

Menurunnya tingkat kepadatan di satu TPS diharapkan dapat membuat pelaksanaan pemungutan suara dapat diselenggarakan sesuai jadwal mulai dari pukul 07.00-13.00.

"Dipertimbangkan (jumlah pemilih,-red) dari 800 ke 500 agar durasi penghitungan suara bisa tetap terjamin sampai pukul 13.00. Kalau 800 (pemilih,-red) dimungkinkan lebih," kata dia.

Selain itu, jajaran penyelenggara pemilu juga dapat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca: KPU: Data Pemilih Berbasis Data di Tingkat RT

"Kalau dibikin 500 masih memungkinkan (penambahan dan pelebaran bilik suara,-red). Kedekatan KPPS ke pemilih semakin baik, karena cakupan semakin kecil dari KPPS," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari, menambahkan pihaknya akan melakukan pendataan ulang jumlah TPS. Hal ini, karena ada potensi penambahan jumlah TPS.

"Kami akan mendata ulang jumlah TPS, berkaitan potensi penambahan jumlah pemilih sehubungan bertambah warga usia 17 tahun pada hari h pencoblosan. Dan maksinal 500 pemilih," tambah Hasyim.

Sebelumnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu.

Salah satu yang menjadi perhatian, pada saat pemilih melakukan pemungutan suara di tempat penghitungan suara (TPS). KPU telah membuat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di TPS.

Pada saat bertugas, mereka bersama dengan petugas ketertiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

Anggota KPPS juga mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar pemilih.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. Pemilih di dalam TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai protokol kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan