Cara Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini
Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan klaim, simak 7 tahap klaim berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
- Scan kartu peserja Jamsostek
- BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan buku rekening yang masih aktif
- Foto peserta
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek.
Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.
Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.
Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT diharapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca: KPK Harap 3 Kementerian Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Baca: Ratusan Korban PHK Sambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang
