Cara Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini
Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan klaim, simak 7 tahap klaim berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.
Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)