Gaji Pimpinan KPK
Rencana Pimpinan KPK Naik Gaji Tuai Polemik, Berapa Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri Dkk?
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir.
Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu.
Baca: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Praktisi Kesehatan Sarankan Ganjil Genap Tidak Diterapkan Dulu
Lantas, sebenarnya berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron?
Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Untuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran.
Rinciannya yaitu, untuk gaji pokok, ketua KPK mendapatkan Rp5.040.000. Sementara wakil ketua memperoleh Rp4.620.000.
Untuk tunjangan jabatan, ketua KPK menerima Rp24.818.000. Sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp20.475.000.
Tunjangan kehormatan, ketua KPK memperoleh Rp2.396.000. Wakil ketua Rp2.134.000.
Tunjangan perumahan, ketua KPK mendapatkan Rp37.750.000. Sementara wakil ketua Rp34.900.000.
Tunjangan transportasi ketua KPK memperoleh Rp29.546.000. Wakil ketua mendapatkan Rp27.330.000.
Untuk tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan besaran yang didapatkan sama antara ketua dan wakil, yakni Rp16.325.000.
Terakhir, tunjangan hari tua, ketua KPK mendapatkan Rp8.063.500. Sedangkan wakil ketua menerima Rp6.807.250.