Badikenita Putri Soroti Hambatan Implementasi Putusan MK Soal Kuota Perempuan di AKD DPR
Putusan MK mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di seluruh AKD DPR. Namun hingga kini masih ada hambatannya.
Ringkasan Berita:
- Putusan MK mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di seluruh AKD DPR.
- Hambatan implementasi masih terjadi karena sistem rekrutmen partai yang bias dan budaya patriarki.
- Badikenita merekomendasikan revisi Tatib DPR serta program peningkatan kapasitas legislator perempuan.
- Perludem menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan lebih kuat di parlemen melalui advokasi RUU Pemilu dan RUU Partai Politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Badikenita Putri Beru Sitepu, mengakui masih adanya hambatan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Badikenita Putri Beru Sitepu adalah seorang politisi dan senator Indonesia yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) periode 2024–2029. Ia berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara.
Badikenita merekomendasikan revisi Tatib untuk pemilihan pimpinan AKD dan program peningkatan kapasitas legislator perempuan.
"Di sini memang kita temukan sistem rekrutmen partai juga seringkali bias. Ini kita juga teman-teman ada di DPR. Ini juga ada diperparah oleh budaya patriarki," kata Badikenita, seusai pengukuhan KPPRI periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Sementara itu, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan yang lebih kuat di parlemen.
Titi menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru KPPRI yang dilengkapi pembagian divisi-divisi kerja.
“Ini seolah-olah menjawab dahaga, karena kami sudah lama mengharapkan bisa berkolaborasi bersama KPPRI untuk memperjuangkan advokasi keterwakilan perempuan, terutama melalui RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan sejumlah RUU strategis lainnya,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Putusan MK tersebut bermula dari permohonan yang diajukan oleh empat pihak, terdiri dari tiga badan hukum publik—Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan Yayasan Kaliana Mitra—serta satu pemohon perorangan, yakni Titi sendiri sebagai akademisi.
Mereka merasa perlu mengajukan permohonan karena UU MD3 tidak mengakomodasi Putusan MK No. 82/2014 yang telah lebih dulu menegaskan pentingnya pengutamaan keterwakilan perempuan dalam pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan.
“Kami melihat ketidakpatuhan UU MD3 terhadap putusan MK sebelumnya. Padahal sejak 2014 MK sudah menegaskan pengisian pimpinan AKD harus mengutamakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Titi.
Ketimpangan representasi perempuan makin terlihat jelas setelah pembentukan alat kelengkapan DPR periode 2024–2029.
Menurut Titi, hasil pemantauan mereka menunjukkan masih banyak komisi tanpa pimpinan perempuan.
Ia juga menyoroti berbagai pembenaran yang kerap digunakan untuk menyingkirkan perempuan dari posisi strategis, mulai dari isu kompetensi hingga strategi partai.
Titi menilai alasan-alasan tersebut tidak berdasar karena pola penempatan anggota laki-laki di AKD juga tidak menunjukkan keterkaitan dengan latar belakang keilmuan atau profesi.
Titi juga menegaskan putusan MK ini bersifat self-executing sehingga DPR tidak perlu menunggu revisi UU MD3 untuk menjalankannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/foto-ksj.jpg)