Ibadah Haji 2020
Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Tarik Setoran Lunas BiPIH, Begini Mekanismenya
Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Editor:
Adi Suhendi
Direct cost adalah biaya yang langsung dibayarkan oleh calon jemaah haji atau yang kerap disebut BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp38 juta.
Sedangkan indirect cost yang bersumber dari hasil pengembangan atau optimalisasi setoran awal, yang dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 disebut nilai manfaat.
“Untuk BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) terdiri dari terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tutup Acep.