Kamis, 11 September 2025

Ibadah Haji 2020

Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Tarik Setoran Lunas BiPIH, Begini Mekanismenya

Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi ibadah haji. 

Direct cost adalah biaya yang langsung dibayarkan oleh calon jemaah haji atau yang kerap disebut BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp38 juta.

Sedangkan indirect cost yang bersumber dari hasil pengembangan atau optimalisasi setoran awal, yang dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 disebut nilai manfaat.

“Untuk BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) terdiri dari terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tutup Acep.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan