Pilkada Serentak 2020
Cegah Covid-19, Bawaslu Minta Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pilkada 2020
Namun diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga para penyelenggara baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah.
Editor:
Hasanudin Aco
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com.