Peredaran Narkoba
Polisi Gagalkan Penyeludupan 336 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh yang Dikemas Dalam Satu Set Sofa
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 336 kilogram (Kg) yang diseludupkan dari Lhoksumawe, Aceh menuju DKI Jakarta.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"Setelah kami selidiki alamat tersebut, ternyata alamat tersebut fiktif. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap saudara J tetapi kemudian HP dimatikan dan yang bersangkutan juga sampai 1 bulan terakhir ya. Sampai kemarin yang bersangkutan tidak juga mengambil barang tersebut," jelasnya.
Baca: BIN Sebut Peneliti Temukan Formulasi Kombinasi Obat yang Terbukti Efektif Sembuhkan Pasien Covid-19
Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 336 kilogram yang dimasukkan di dalam sofa.
Menurut Nana, pelaku memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk menjadi celah peredaran narkoba.
"Jumlah barang bukti ganja kering sebesar 336 Kg. Mereka memperkirakan bahwa polisi ataupun mungkin petugas yang lain kita sedang fokus dalam hal penanganan Covid-19 dan mereka kemudian memanfaatkan kondisi," jelasnya.
Hingga kini, kepolisian masih memburu pelaku yang diduga sebagai penerima barang tersebut.
"Dalam hal ini kami akan terus melakukan upaya-upaya lidik atau pelacakan terhadap yang bersangkutan. Baik yang penerima maupun yang pengirim," katanya.