Warga Boleh Gelar Pernikahan di Luar KUA saat Pandemi Covid-19, Berikut Syarat dari Kemenag
Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna