Minggu, 23 November 2025

Warga Boleh Gelar Pernikahan di Luar KUA saat Pandemi Covid-19, Berikut Syarat dari Kemenag

Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Irwan Rismawan
ilustrasi menikah saat pandemi virus corona 
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved