Bukan Pinjaman Bank, KPK Jelaskan Asal-Usul Tumpukan Uang Rp300 Miliar di Kasus Taspen
KPK mengklarifikasi soal asal-usul uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers penyerahan aset rampasan di kasus PT Taspen.
Ringkasan Berita:
- KPK memberikan klarifikasi terkait narasi soal asal-usul uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers.
- Uang tersebut merupakan aset rampasan kasus korupsi PT Taspen (Persero).
- KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah dana pinjaman dari bank untuk sekadar pameran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait narasi yang beredar mengenai asal-usul uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers penyerahan aset rampasan kasus korupsi PT Taspen (Persero), Kamis (20/11/2025).
KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah dana pinjaman dari bank untuk sekadar pameran, melainkan murni uang rampasan negara yang dikelola sesuai prosedur hukum.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meluruskan duduk perkara mengenai penggunaan istilah meminjam uang dari bank dalam seremoni tersebut.
Asep menjelaskan bahwa secara aturan, tidak ada lembaga pemerintahan—termasuk kementerian, aparat penegak hukum (APH), maupun KPK—yang diperbolehkan menyimpan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar di kantornya.
"Lembaga negara tempat penyimpanan uang adalah perbankan, baik itu bank sentral (Bank Indonesia) maupun bank pemerintah (himbara). Jadi tidak mungkin ada lembaga pemerintahan yang menyimpan uang tunai ratusan miliar di kantornya," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).
Oleh karena itu, seluruh uang sitaan KPK dititipkan pada rekening penampungan di bank mitra, dalam hal ini Bank BNI, demi alasan keamanan dan administrasi.
Asep memerinci bahwa total uang rampasan dari perkara terpidana Ekiawan Heri Primaryanto (mantan Dirut PT Insight Investment Management) adalah sebesar Rp 883 miliar.
Uang tersebut sejatinya telah ditransfer oleh KPK ke rekening PT Taspen pada awal November 2025.
Namun, karena uang Rp883 miliar tersebut sudah masuk ke rekening PT Taspen dan sulit untuk dicairkan kembali secara fisik hanya untuk kebutuhan seremonial, jaksa eksekutor mengambil langkah taktis untuk visualisasi pembuktian.
"Jaksa eksekusi menggunakan uang sitaan KPK yang disimpan di Bank BNI. Jaksa 'meminjam' (baca: menarik sementara) uang sitaan KPK sebesar Rp300 miliar yang disimpan di Bank BNI terdekat dari Gedung KPK untuk dijadikan latar belakang saat seremoni," jelas Asep.
Istilah "meminjam" di sini merujuk pada prosedur penarikan uang sitaan yang ada di rekening penampungan untuk keperluan barang bukti fisik saat rilis, yang kemudian disetorkan kembali ke bank setelah acara selesai.
Baca juga: DPR Respons Langkah KPK Kembalikan Rp 883 Miliar Uang Rampasan Kasus Taspen: Ini Harus Jadi Standar
Langkah ini diambil untuk menunjukkan transparansi kepada publik.
KPK memandang visualisasi fisik uang tersebut penting, bukan sekadar seremoni.
Hal ini bertujuan memberikan bukti nyata kepada masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang menjadi korban, bahwa uang negara yang dikorupsi benar-benar telah kembali.
"Mengapa harus dihadirkan uang tunai? Hal itu sebagai bukti kepada publik bahwa benar ada uang yang diserahkan. Karena acaranya adalah penyerahan uang dari KPK kepada PT Taspen," ujar Asep.
Sumber: Tribunnews.com
Meaningful
KPK
Taspen
aset rampasan
KPK pamer uang
uang
Ekiawan Heri Primaryanto
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
| Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Minggu 23 November: Semarang Hujan, 1 Wilayah Potensi Berawan |
|
|---|
| Isu Cerai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Mencuat, Lita Gading Curiga Ada Pengalihan Isu: Takut Ya |
|
|---|
| Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Forum Internasional, Pamer Kinerja 2 Periode, Soal Infrastruktur |
|
|---|
| Fuji Celetuk Mau Nikah hingga Keinginan Keliling Dunia Bareng Pasangan |
|
|---|
| Takut Ditinggal AS, Zelenskyy Beri Sinyal Siap Terima Rencana Damai Usulan Trump |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.