Seperti Polisi, Aturan Tentara Boleh Duduki Jabatan Sipil Juga Dipersoalkan di MK, Pemohonnya Sama
Dalam UU TNI, para pemohon mempersoalkan pasal yang berikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil.
Ringkasan Berita:
- Syamsul Jahidin, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba menggugat soal UU TNI ke MK.
- Pasal yang diuji adalah Pasal 47 ayat 1 UU TNI, terkait aturan ihwal tentara dapat menduduki jabatan sipil.
- Para pemohon mempersoalkan pasal yang memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang diuji adalah Pasal 47 ayat 1 UU TNI, terkait aturan ihwal tentara dapat menduduki jabatan sipil.
Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 209/PUU-XXIII/2025. Pemohon adalah Syamsul Jahidin, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba.
Para pemohon mempersoalkan pasal yang memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Perkara ini sudah melewati dua kali tahap persidangan, yakni sidang perdana pada Jumat (7/11/2025) dan sidang perbaikan pada Kamis (20/11/2025).
“Masalah konstitusional muncul karena pasal ini tidak membedakan secara eksplisit antara lembaga yang termasuk dalam sistem pertahanan negara dan lembaga yang bersifat sipil administratif,” ujar Syamsul dalam sidang pendahuluan.
Menurut Syamsul dkk, Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong perluasan lapangan kerja.
Mereka mengatakan masyarakat justru menghadapi maraknya PHK, meningkatnya pengangguran, dan sulitnya mendapatkan pekerjaan layak.
Sementara aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun dari dinas aktif.
Menurut para pemohon, ketentuan ini memperparah ketimpangan akses terhadap jabatan sipil, membuka peluang dominasi militer dalam birokrasi, serta mengganggu prinsip meritokrasi dan kesetaraan hukum.
Mereka menilai norma ini menciptakan distorsi dalam sistem ketenagakerjaan, berpotensi menambah angka pengangguran, dan mencerminkan kegagalan negara memenuhi janji konstitusionalnya.
Baca juga: Polri Diminta Jadi Teladan Patuh Putusan MK soal Larangan Anggota Duduki Jabatan Sipil
Selain itu, keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil dianggap berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, melemahkan supremasi sipil, dan memunculkan konflik kepentingan karena prajurit masih terikat sistem komando militer.
Mekanisme pengangkatannya yang tidak transparan juga dinilai dapat mengurangi netralitas birokrasi dan melanggar prinsip non-diskriminasi.
Karena itu, para Syamsul dkk meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
Atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan di bidang keamanan, pertahanan, intelijen, siber, sandi negara, ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Putusan MK: Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Sumber: Tribunnews.com
| Komentar Menohok Firdaus Oiwobo soal Bahar bin Smith Disebut Telantarkan Istri Sirinya |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Minggu 23 November: Semarang Hujan, 1 Wilayah Potensi Berawan |
|
|---|
| Isu Cerai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Mencuat, Lita Gading Curiga Ada Pengalihan Isu: Takut Ya |
|
|---|
| Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Forum Internasional, Pamer Kinerja 2 Periode, Soal Infrastruktur |
|
|---|
| Fuji Celetuk Mau Nikah hingga Keinginan Keliling Dunia Bareng Pasangan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.