Rabu, 27 Agustus 2025

Haji 2020

278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020, akan Terbit SPM Lalu Dana Ditransfer

Calon jemaah haji 2020 bisa ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Nantinya akan terbit SPM sebagai "tiket" bagi para calon jemaah.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah calon haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah Kota Bandung pamitan kepada keluarga di halaman Masjid Al-Ukhuwwah di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Minggu (7/7/2019). Kloter pertama sebanyak 404 jemaah calon haji asal Kota Bandung diberangkatkan menuju kantor embarkasi Bekasi menggunakan 11 bus dari Mapolda Jawa Barat. 

Proses pengembalian pelunasan dibuka sehari setelah keputusan pembatalan yakni pada 3 Juni 2020.

Pengajuan pengembalian setoran pelunasan ini dapat dilakukan sepanjang tahun hingga keberangkatan haji 1442 H/2021 M.

Jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui Kemenag Kab/Kota yang selanjutnya akan diproses, berikut langkahnya:

1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan ke Kemenag Kabupaten/Kota

2. Diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

3. Diproses Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH), jemaah akan mendapat Surat Perintah Membayar (SPM)

4. Diproses Bank Penerima Setoran (BPS), BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah

5. Proses berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kemenag Kab/Kota

Dijelaskan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, sebanyak 206 jemaah telah menerima SPM.

Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona.
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. (Instagram/marco_umrah)

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut, 278 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran tersebar di 26 provinsi.

Terdapat lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar yakni Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia.

Muhajirin menyebut, Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

Setoran pelunasan merupakan selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan