Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Ragu Sejak Awal Persidangan, Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel baswedan beri pengakuan soal persidangan kasusnya.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Sri Juliati
Bahkan, putusan itu membuat Novel malu untuk memberikan komentar.
Baca: Tepis Kuasa Hukum Terdakwa, Novel Baswedan: yang Tangani Saya Dokter Kornea Terbaik
Baca: Istana: Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan
"Bagaimana kita sebagai korban bisa berharap adanya suatu keadilan, saya kira jauh," terang Novel.
"Kita bisa melihat dari semua sisi permasalahannya fatal dan buruk sekali."
"Jadi saya sampai malu mau komentari," imbuhnya.
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).
Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.
Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa
Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar
Kronologi
Dilansir oleh Kompas.com, Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada dua tahun silam.