Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Mensos: Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Tapi Besarannya Rp 300 Ribu Per Bulan

Sehingga, bansos tersebut tetap sasaran dan bisa dirasakan oleh masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

istimewa
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menempelkan stiker di rumah penerima bansos. 

Wamendes: Orang Miskin di Desa Bertambah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menteri Sosial Juliari Batubara menegaskan, program bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek akan diteruskan sampai Desember 2020.

Namun, besaran bansos yang diterima yang sebelumnya sebesar Rp 600 ribu akan dikurangi menjadi Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).

"Jadi bulan Juli sampai Desember ada 6 tahap penyaluran. Setiap bulannya adalah Rp
300 ribu per KPM," kata Juliari saat konferensi pers, Rabu (17/6/2020).

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan penerima manfaat tersebut.

Pemda harus segera menyerahkan data KPM kepada pemerintah pusat untuk didata secara detail.

Sehingga, bansos tersebut tetap sasaran dan bisa dirasakan oleh masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca: Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Keluarkan Berbagai Jurus Untuk Validasi Data Penerima Bansos

Baca: Mensos Juliari: Juli-Desember Pemprov DKI Fokus Program Lain, Tak Lanjutkan Bansos Sembako

Baca: Belum Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu? Begini Cara Melihat Data Penerima Bansos Covid-19

"Kami kembali lagi berikan kewenangan kepada daerah untuk berikan data," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy men menambahkan Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Masih terdapat 20 juta nama yang belum sinkron dengan nomor induk
kependudukan.

"Masih ada 20 juta nama yang belum singkron dengan nomor induk kependudukan yang nanti akan dijadikan sasaran penyempurnaan DTKS," kata Muhadjir.

Pemerintah dalam memberikan bantuan sosial akibat pandemi Covid-19 merujuk pada DTKS Kemensos, data non DTKS yang merupakan hasil musyawarah desa.

Warga yang masuk dalam DTKS mendapatkan bantuan reguler dari program keluarga harapan dan kartu sembako yang sudah dimulai sebelum adanya Pandemi.

Namun ada juga warga yang sudah masuk dalam DTKS namun tidak mendapatkan bantuan reguler.

Menurut Muhadjir perbaikan data DTKS meliputi inclusion error dan exclusion error.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan