Selasa, 16 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Pengawasan Pilkada 2020, Penerapan Protokol Covid-19 Hingga Antisipasi Kerumunan Massa

KPU menetapkan tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan mulai dilaksanakan pada 24 Juni 2020

Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) RI memetakan potensi pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan ada beberapa isu krusial yang harus dihadapi dan menjadi perhatian bersama penyelenggara pemilihan, pemerintah, dan masyarakat di setiap tahapan Pilkada 2020.

Baca: Dukung Ketahanan Pangan, BRI Hadir di Tengah-tengah Petani Jeruk di Malang

Tahapan pertama adalah verifikasi pasangan calon perseorangan.

KPU menetapkan tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan mulai dilaksanakan pada 24 Juni 2020.

Menurut dia, tercatat ada 154 paslon perseorangan dengan rincian dua diantaranya untuk Pemilihan Gubernur dan 152 lainnya calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota.

"Kami melihat verifikasi daring berpotensi adanya sengketa apabila pengawas pemilu tidak dilibatkan sejak awal. Maka akses harus diberikan," kata dia, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Sabtu (20/6/2020).

Setelah tahap verifikasi faktual calon perseorangan berlanjut ke tahap pemutakhiran data pemilih.

Dia menjelaskan pendataan secara detail mesti dilakukan walaupun harus melakukan verifikasi melalui daring.

Kemudian, tahapan pendaftaran paslon ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Menurut dia, KPU harus tegas membatasi jumlah pendamping paslon saat melakukan pendaftaran.

"Semua nanti memang serba disterilisasi, KPU harus tegas memastikan calon yang datang tidak membawa pendukung karena kita meminimalkan proses berkerumunnya orang," tuturnya.

Lalu, pelaksanaan kampanye yang akan diselenggarakan selama 71 hari mulai dari 26 September 2020-5 Desember 2020.

Fritz mengungkapkan pada saat berkampanye ada kemudahan karena dilakukan dengan cara daring.

Namun, kata dia, bagi paslon yang mempunyai harta yang tak terbatas ini menjadi keuntungan, karena bisa menyediakan ruang untuk orang-orang walaupun efektivitas diyakini kurang memuaskan.

Namun, kata dia, tidak dengan paslon yang memiliki modal cukup, gerakan berkampanye akan sangat terbatas.

Untuk tahapan pemungutan suara, dia melanjutkan, ada potensi penumpukan orang.

Dia menegaskan penyelenggara dan seluruh stakeholder terkait perlu menyiapkan perlengkapan dengan lengkap sebagai senjata menghadapi pandemik covid-19.

"Adanya kelengkapan logistik, sarana kesehatan, kerjasama aparat medis masing-masing daerah sangatlah penting," kata dia.

Tahapan setelah pencoblosan, dia melanjutkan, tidak bisa diabaikan.

Proses Bawaslu melakukan fungsi penegakan pelanggaran harus menyesuaikan protokol covid-19 tanpa mengurangi esensi pelaksanaan dan kewenangan pengawasan pemilihan.

Begitupula persidangan adjudikasi maupun sengketa, jalannya sidang perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Meskipun menghadapi sejumlah tantangan di tahapan Pilkada, dia meyakini, seiring persiapan yang matang, ada tugas bersama yang perlu dilakukan secara bahu membahu yaitu memastikan pemilih memiliki kepercayaan penyelenggara pemilu dan mau hadir di TPS.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, menambahkan pentingnya adaptasi dalam masa darurat covid-19 harus dipahami oleh semua pihak.

"Bagaimanapun ini menjadi penting karena situasinya tidak mungkin dilakukan lewat pertemuan fisik", tambahnya.

Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020.

Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Baca: Wakil Ketua MPR RI Minta Evaluasi Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Ditingkatkan

Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan