Pilkada Serentak 2020
Politikus PAN: Setiap Tahapan Pelaksanaan Pilkada Harus Mengacu Pada Protokol Kesehatan
Guspardi Gaus meminta agar penyelenggara Pemilu memastikan setiap tahap pelaksanaan Pilkada Serentak menjalankan protokol kesehatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta agar penyelenggara Pemilu memastikan setiap tahap pelaksanaan Pilkada Serentak menjalankan protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Senin (22/6/2020).
"Agar KPU dan Bawaslu bisa memastikan setiap tahapan dalam proses pelaksanaan pemilu sampai pelaksanaan harus dengan detail dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Guspardi.
Baca: Kronologi Gadis 18 Tahun di Labuan Bajo Diduga Diperkosa di Kapal Pinisi, Awalnya Konsumsi Miras
Dia mengatakan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 dan ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah menjadi perdebatan di masyarakat.
Karenanya, kata dia, penyelenggara Pemilu harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.
"Tetapi penerapan kesehatan ini juga jangan sampai merugikan berbagai pihak termasuk peserta pilkada itu sendiri," ungkapnya.
Baca: Diminta Lanjutkan Pembahasan RKUHP, Yasonna: Saya Tidak Bisa Ambil Inisiatif Sendiri
Lebih lanjut, politikus PAN tersebut menegaskan sosialisasi terkait penyelenggaraan pilkada serentak harus sampai hingga akar rumput.
Dengan begitu, harapannya pelaksanaan pilkada tidak akan memicu pertambahan penyebaran kasus Covid-19.
Baik pemerintah dan Komisi II tidak akan disalahkan masyarakat.
"Sosialisasi terhadap penyelenggaran pilkada ini harus menyentuh ke akar rumput. Jangan sampai Komisi II dan pemerintah nanti disalahkan, jika dalam pelaksanaan pemilu malah memicu pertambahan korban Covid-19," katanya.
KPU Jamin Pemilih Berstatus ODP dan PDP Bisa Gunakan Hak Suaranya dalam Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin para pemilih yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, saat hari pencoblosan pada 9 Desember nanti, para petugas akan mendatangi rumah mereka yang berstatus ODP dan PDP.
Aturan itu, sedang dalam proses penyusunan di dalam Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Baca: Kronologi Penjaga Masjid Meninggal Dipatuk Ular: Berawal dari Bersihkan Ikan Hasil Pancingan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-komisi-ii-dpr-ri-guspardi-gaus2.jpg)