Senin, 29 September 2025

PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK: Peserta Jalur Afirmasi Wajib Lapor Diri, Simak Caranya di Sini!

PPDB jenjang SMA/SMK DKI Jakarta periode 2020 jalur Afirmasi sudah memasuki tahap Lapor Diri, untuk melakukan 'Lapor Diri' simak cara berikut ini.

PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK: Peserta Jalur Afirmasi Wajib Lapor Diri, Simak Caranya di Sini! 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta didik SMA/SMK dan sederajat jalur afirmasi untuk Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Lapor Diri.

Diketahui, hasil seleksi PPDB DKI Jakarta jenjang SMA/SMK jalur afirmasi telah diumumkan Senin (22/6/2020) kemarin, pukul 17.00 WIB.

Dilansir ppdb.jakarta.go.id, setelah tahap seleksi peserta wajib melakukan Lapor Diri secara online.

Waktu untuk melakukan 'Lapor Diri' dimulai sejak Selasa (23/6/2020) pukul 08.00 WIB dan ditutup Rabu (24/6/2020) besok pukul 14.00 WIB.

Baca: Tata Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2020 Jalur Afirmasi, Segera Login ppdb.jakarta.go.id

Baca: Lapor Diri Online PPDB Jakarta Jalur Afirmasi Dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020, Simak Caranya

Ada 118 siswa yang terdaftar dalam PPDB SMA/SMK dan sederajat untuk jalur afirmasi.

Seleksi PPDB jalur afirmasi untuk peserta didik baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Juga anak asuh panti, anak dari pemegang KJP, dan anak dari pengemudi Jak Lingko.

Berikut tata cara Lapor Diri bagi peserta PPDB SMA/SMK yang dinyatakan lolos lewat jalur afirmasi

1. Login di Jalur Jalur Afirmasi KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja, Jaklingko dan DTKS

2. Klik tombol Lapor Diri

3. Simpan

4. Cetak Bukti Lapor Diri Online

Sebelumnya diberitakan, PPDB DKI Jakarta telah dibuka sejak Kamis (11/6/2020) dan dilakukan secara online dengan login di ppdb.jakarta.go.id.

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta berlangsung hingga 10 Juli 2020 selama 24 jam.

Untuk jalur inklusi, pendaftaran telah berlangsung sejak 15 - 16 Juni 2020.

Sementara pendaftaran PPDB jalur perpindahan orang tua dan anak guru dimulai sejak 15 Juni - 3 Juli 2020.

Untuk jalur zonasi digelar pada 25 - 27 Juni 2020 dan jalur prestasi akademik luar DKI pada 1 - 3 Juli 2020.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi calon peserta saat mengikuti PPDB DKI Jakarta untuk SMA atau SMK.

Berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMA:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilakukan melalui jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar DKI, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.

Sementara itu, berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

7. Persyaratan Khusus SMK

Sementara untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK, hanya dapat dilaksanakan melalui jalur Afirmasi dan Prestasi.

Cara Daftar PPDB SKI Jakarta 2020/2021:

1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindai/scan atau foto dokumen

2. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun'

4. Mengisi formulir secara daring

5. Mengunggah berkas persyaratan

6. Mencertak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token

7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pindengan cara mengklik tombol 'Aktivasi'

8. Mengganti PIN/Token dengan Password

9. Melakukan aktivasi dan masuk ke fase pendaftaran

10. Setelah masuk ke portal ppdb.jakarta.go.id, pilih sekolah tujuan

11. Menekan tombol 'Login'

12. Memilih sekolah tujuan

13. Mencetak tanda bukti pendaftaran

14. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan, wajib melanjutkan ke fase lapor diri dengan cara klik di tombol 'Lapor'

15. Bagi pendaftar yang belum diverifikasi, harap menunggu  secara berkala, tidak perlu panik.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan