Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi
Namun, dari puluhan ribu napi yang dibebaskan itu, beberapa di antaranya malah berulah kembali.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
Sebagai anggota DPR, Habiburokhman pun menilai masih bisa menerima kritik Bahar tersebut.
"Kalau pidato Bahar, saya juga ikuti, saya pikir itu masih dalam kritikan. Kami DPR juga
termasuk bagian yang dikritik, masih bisa terima kritikan tersebut," kata Habiburokhman.
"Dikatakan kami pejabat negara tidak berkorban untuk rakyat, tapi mengorbankan
rakyat. Menurut kami, itu masukan supaya kami bisa lebih banyak bekerja untuk rakyat," imbuhnya.
Habiburokhman juga menyoroti dalih Ditjen PAS Kemenkumham yang menyebutkan
bahwa Bahar melanggar aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Ceramah Bahar dianggap
telah mengumpulkan banyak orang.
"Kalau PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi ikut mempertanyakan penangkapan kembali dan
pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan.
Ia mempertanyakan apakah seorang yang melanggar PSBB harus ditahan di Lapas Nusakambangan yang notabene merupakan tempat penahanan dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.
"Saya mendapat banyak pertanyaan dari tokoh dan anggota masyarakat apa
sebenarnya, sebab Bahar Smith itu ditangkap kembali.
Apakah memang karena pelanggaran PSBB, yang kemudian jadi pertanyaan juga apakah karena pelanggaran PSBB itu Bahar kemudian harus masuk ke lapas maksimum security di Nusakambangan?" tuturnya.
Menjawab pertanyaan DPR itu, Yasonna kemudian memberikan penjelasan. Politikus
PDIP itu mengaku sempat diminta pendapat mengenai asimilasi saat akan diberikan
pada Habib Bahar.
"Waktu saya diminta pendapat karena ini high profile case, saya
katakan tidak boleh diskriminatif, silakan lakukan hak yang bersangkutan," kata
Yasonna, Senin (22/6).
Yasonna menambahkan, setiap napi yang mendapat Asimilasi dan Integrasi sudah
diingatkan ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Namun kemudian, muncul video yang viral terkait Habib Bahar. Berdasarkan kajian, hal tersebut dinilai melanggar ketentuan.
"Perbuatan tersebut melanggar syarat khusus meresahkan masyarakat," kata dia.