Ketua KPK akan Dipanggil Dewan Pengawas Terkait Penggunaan Helikopter Swasta
Diketahui, Firli sempat dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penggunaan helikopter yang diduga milik swasta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Diketahui, KPK saat ini juga tengah mengusut kasus suap perizinan Meikarta, yang notabene menjerat pihak perusahaan Lippo Group.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari Firli Bahuri dan pihak Lippo.
Sehingga belum diketahui apa Firli menumpangi helikopter itu dengan menggunakan biaya sendiri atau ditawari oleh pihak ketiga.
Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.
Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.
Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.
Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut yakni:
1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan
2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK
3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK
4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun
Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya.