Jumat, 29 Agustus 2025

RUU MK

Revisi UU MK, Arief Hidayat: Mahkamah Konstitus Tak Pernah Dilibatkan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat 

Adapun, mengenai pemberhentian, di RUU MK, terdapat perubahan pada batas usia masa jabatan.

Di Pasal 23 ayat (1) huruf c RUU MK, seorang hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.

Ketentuan ini mengatur aturan di UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berakhir masa jabatannya.

Selain RUU MK, enam RUU krusial lainnya, yaitu Omnibus Law Cipta Kerja, Pendidikan Kedokteran, Masyarakat Adat, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Perlindungan Asisten Rumah Tangga.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan