Kepala BP2MI Beri Perlindungan Bagi Pekerja Migran Bermasalah Saat Kembali ke Tanah Air
Selain itu, Benny mengatakan, PMI bermasalah memiliki empat kondisi yang dialami para pekerja migran kembali ke tanah air
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan, negara melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang tiba di tanah air di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Tak hanya memberikan perlindungan dan fasilitas, kata Benny, mereka yang pulang secara reguler tetapi juga yang bermasalah. tetapi juga fasilitas hingga mereka tiba di kampung halaman.
Baca: 50.114 Pekerja Migran bakal Pulang ke Indonesia Juli Mendatang, Apa Langkah Satgas Covid-19?
Selain itu, Benny mengatakan, PMI bermasalah memiliki empat kondisi yang dialami para pekerja migran kembali ke tanah air.
Keempat kondisi tersebut yakni terkait hubungan industrial atau ketenagakerjaan, PMI karena masalah keimigrasian, PMI karena masalah konsuler atau mereka berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan dan terakhir terkait dengan masalah sosial.
“Khusus PMI yang bermasalah, kita tidak hanya menerima bagaimana ketika mereka tiba di tanah air tetapi juga kepulangan mereka di kampung halaman. Ini menjadi tanggung jawab BP2MI,” kata Benny saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Benny pun mencontohkan, BP2MI memfasilitasi kepulangan 222 jenazah.
“Mereka tiba di tanah air dan kami siapkan ambulans. Ini bukti negeri hadir untuk melindungi PMI,” tambahnya.
Benny juga menjelaskan, PMI bermasalah adalah PMI yang masuk kategori perlindungan negara hingga mereka tiba di kampung halaman.
Bagi BP2MI, para pekerjaa migran mendapatkan sebutan sebagai very very important person (VVIP).
Ia mengatakan, menempatkan mereka sebagai warga negara VVIP, hormat negara dalam bentuk apa pun pelayanan harus dilakukan bahkan pelindungan kepada PMI.
Di sisi lain, perlindungan yang diberikan BP2MI sesuai dengan instruksi presiden.
“Tolong lindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ucapnya menirukan pesan Presiden Jokowi.
Hal tersebut sangat beralasan karena mereka salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.
“Pekerja migran Indonesia bagi BP2MI sebagai VVIP. Mereka disebut sebagai pejuang devisa, sumbangan devisa yang mereka berikan pada 2019 mencapai Rp159,6 triliun,” ujar Benny.
Terkait dengan kepulangan PMI di masa pandemi, BP2MI dan pihak terkait telah menerapkan protokol kepulangan PMI ke tanah air.